Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologl
Nomor 2 Tahun 2A22 tentang diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4(empat) Menteri
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Dtsease
2019 (Covid -19) dan Surat edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona virus
Disease 2019 (COVID-l9) dan Trans{ormasi Pernulihan Ekonorni Kota Bekasi
Nomor : 443.11125/SET.COVID-19 Tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Drsease 2019 (Covid -19) di Wilayah
Kota Bekasi, disampaikan hal- hal sebagai berikut:
- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan iumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di Kota Bekasi.
- Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
- Dengan berlakunya Surat Edaran Wali Kota Bekasi ini, maka Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 4211936/Disdik.Set tentang Penyelenggaraan Pembelajaran tatap Muka Terbatas (PTMT) Tahun Ajaran 202112022, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Panduan lengkap bisa dilihat di link Berikut : SURAT EDARAN 421
administrator | 05 Ferbruary 2022 | Dibaca : 922
- Penyesuaian SKB 4 Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
- PPDB SMP Kota Bekasi Tahun 2024 Sudah Selesai
- DAFTAR ULANG SEMESTER GANJIL 2023
- ARTIKEL PESERTA DIDIK KELAS 9
- Kalender Pembelajaran Dibulan Ramadhan 1446 Hijriah
- Profil Tujuh Presiden Republik Indonesia
- PANDUAN PTM PPKM LEVEL 2
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat: Membentuk Generasi Berkarakter
- Seberapa Penting Ekstrakurikuler bagi Remaja di Sekolah
- SMPN 15 Kota Bekasi Terima Penghargaan Sebagai Sekolah Ramah Anak